Focus Group Discussion (FGD) Bersama PT KAI
Dalam upaya penguatan legalitas status aset tanah dan rumah perusahaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI (Persero)” di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kesempatan penting ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Bapak Tri Sutrisno, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bapak Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., hadir untuk berdiskusi terkait aspek hukum kepemilikan aset PT KAI. Kehadiran Kejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam mendukung upaya penertiban dan pengamanan aset negara, khususnya yang dikelola oleh BUMN seperti PT KAI. FGD ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas berbagai persoalan legalitas aset PT KAI yang tersebar di Jawa Timur. Dengan sinergi antara PT KAI dan kejaksaan, diharapkan status kepemilikan aset dapat diperkuat, meminimalkan potensi sengketa, dan pada akhirnya mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung