PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PDAM KAB TULUNGAGUNG
Tulungagung, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung hari ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara kedua lembaga untuk mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi kepada BUMN/BUMD. “Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk memastikan operasional PDAM berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa MoU ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan kerugian negara. Ruang lingkup MoU ini meliputi berbagai aspek, termasuk pendampingan hukum dalam kasus perdata dan tata usaha negara, pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kejaksaan juga akan memberikan edukasi hukum kepada jajaran direksi dan staf PDAM guna meningkatkan pemahaman akan regulasi yang berlaku. Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung dapat bekerja sama secara lebih erat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Tulungagung. Kerja sama ini menjadi contoh positif sinergi antarlembaga negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung
Infografis Kejaksaan
Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung