TAHAP II PERSETUBUHAN DI TEMPAT IBADAH
Oleh Admin | Senin, 09 Oktober 2023
Bagikan :
JPU Eka Kurniawan Putra, S.H. telah melaksanakan kegiatan tahap II terkait dengan perkara pesetubuhan yang dilakukan di tempat ibadah. Bahwa awalnya tersangka mengajak korban untuk menemaninnya begadang di Masjid Al-Ma'ruf Kelurahan Panggungrejo Tulungagung. Korban pada saat itu menemui tersangka di Masjid bersama dengan Kakak korban. Di dalam pertemuan tersebut tersangka membujuk korban untuk berhubungan intim di Atap Mesjid. Namun ajakan itu ditolak oleh korban. Mendengar penolakan dari korban pelaku tetap memaksa dan melepaskan celana korban. Setelah melakukan aksinya korban dan tersangka lalu digrebek oleh warga sekitar dan dibawa langsung ke Polres Setempat. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perarturan pemerintah Pengganti UNdang – Undang No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.