Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 02 Agustus 2026

TAHAP II PERKARA PENCURIAN INVENTARIS KANTOR DISBUDPAR
Oleh Admin | Jumat, 03 Juli 2026
Bagikan :

TAHAP II PERKARA PENCURIAN INVENTARIS KANTOR DISBUDPAR TULUNGAGUNG

Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Tulungagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.

Perkara ini bermula ketika tersangka MUA (29) mengajak dua petugas jaga yang sedang berjaga untuk mengonsumsi minuman keras. Setelah kedua petugas berada dalam kondisi mabuk, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil kunci kantor dari pos jaga dan menggasak sejumlah barang elektronik milik Disbudpar.

Pelimpahan Tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Anik Partini, S.H. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling