TAHAP II PERKARA ITE
Oleh Admin | Senin, 29 Januari 2024
Bagikan :
Tulungagung, 29 Januari 2024 - terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial dengan inisial C, menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (29/1). C ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini setelah dilaporkan oleh H , korban ujaran kebencian tersebut. C dan H merupakan anggota arisan online yang sama. Dalam perkumpulan tersebut, keduanya sempat berselisih. H menuduh C melakukan pesugihan, dan C melaporkan H ke polisi. Namun, laporan tersebut tidak terbukti. Karena masih jengkel, C memposting hinaan terhadap H di media sosial. Postingan tersebut diketahui oleh teman H, yang kemudian menginformasikan kepada H. H pun melaporkan C ke polisi. Pemeriksaan tahap II ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara C. Jaksa meminta keterangan C terkait perbuatannya dan alasan melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo.pasal 27 ayat (3) UU RI nO.19 tH 2016, Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung