Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 April 2026

TAHAP II PENGGELAPAN MOBIL OKNUM PNS
Oleh Admin | Selasa, 17 Oktober 2023
Bagikan :

Selasa 17 Oktober 2023 Jaksa Penuntut Umum Eka K , S.H. melaksanakan kegiatan tahap II terkait perkara penggelapan yang dilakukan oleh tersangka JJ. Tersangka merupakan oknum PNS yang bekerja di Pemkab Tulungagung. Modus tersangka yaitu menyewa kendaraan rental dengan alasan untuk keperluan kendaraan operasional Pemkab Tulungagung. Total penggelapan yang dilakukan tersangka ada 6 mobil yang terdiri dari 1 Truk, 1 Pickup, dan 4 Minibus. Kendaraan tersebut di jual dan digadaikan tersangka melalui media sosial. Hasil dari penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk Judi Online dan Hiburan malam. Total kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka mencapai Rp 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah). AKibat perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling