Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 April 2026

TAHAP II PEMBUNUHAN PASUTRI DI NGANTRU
Oleh Admin | Kamis, 19 Oktober 2023
Bagikan :

Kamis, 19 Oktober 2023 Jaksa Penuntut Umum Zulfikar, S.H. melaksanakan kegiatan tahap II terkait perkara pembunuhan pasutri di Ngantru dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Adapun tersangka yang diserahkan berinisial EP warga Dusun Besinan, Desa /Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Berawal dari Korban Tri Harsono yang memesan ayam kepada tersangka dan meminta untuk diantarkan ke rumahnya. Pukul 21.00 WIB: Terdakwa pergi ke rumah Korban I, Sdr. Tri Suharno dengan menggunakan sepeda motor dan membawa ayam jago pesanan dari Korban I serta hendak menagih hutang. Terdakwa dan Korban I berbincang-bincang di rumah Korban I selama beberapa jam. Pukul 23.30 WIB. Terdakwa menagih hutang kepada Korban I senilai Rp. 250.000.000 yang belum dibayar. Korban I menolak dan Terdakwa marah. Terdakwa memukuli Korban I, membuatnya tidak sadarkan diri. Korban I sadar dari pingsan, tetapi Terdakwa terus memukulnya hingga Korban I tidak bergerak dan tidak sadarkan diri lagi. Terdakwa mengikat dan menyumpal mulut Korban I, lalu melanjutkan pemukulan hingga memastikan Korban I telah meninggal. Terdakwa mematikan lampu ruangan karaoke dan menghisap rokok sambil menunggu aksi selanjutnya. Pukul 00.00 WIB pada tanggal 29 Juni 2023: Korban II, Ning Nur Rahayu, istri Korban I, memanggil-manggil suaminya dan meminta penjelasan dari Terdakwa. Terdakwa menunjukkan suaminya yang sedang tidur. Ketika Korban II menyalakan lampu, Terdakwa kembali memukul dan menyerang Korban II, membuatnya tidak sadarkan diri. Terdakwa melilitkan kabel mikrofon di leher Korban II dan menariknya hingga korban tidak dapat bernafas lagi. Setelah memastikan kedua korban telah meninggal, Terdakwa pergi dari tempat kejadian perkara dengan sepeda motor. Bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yaitu Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh tahun).

https://www.instagram.com/p/CykIrvIREBb/

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling