TAHAP II NARKOTIKA
Oleh Admin | Selasa, 16 Januari 2024
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan tahap II perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial BG. Tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tulungagung pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada JPU Zulfikar, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU Zulfikar, S.H., melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tersangka terkait kasus yang menjeratnya. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung