TAHAP 2 PERKARA NARKOTIKA
Oleh Admin | Selasa, 23 September 2025
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung hari ini, Selasa, 23 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan Putra, S.H., M.H. menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas nama (B) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Proses ini dikenal sebagai Tahap 2, menandai dimulainya persiapan penuntutan di pengadilan.
Tersangka (B) sebelumnya ditangkap pada 29 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kedungwaru, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram dan sejumlah alat terkait transaksi narkotika.
Akibat perbuatannya, (B) didakwa secara primair dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman berat. Dengan dilaksanakannya Tahap 2, Kejaksaan akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung