Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Seksi Intelijen Eka Kurniawan Putra, S.H., M.H. selaku Kasubsi II dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Puji Astuti, S.H. selaku JPN memberikan sosialisasi dan pembinaan hukum kepada Juru Parkir (Jukir) setempat. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengawal persiapan Pemkab Tulungagung menuju sistem Parkir Berlangganan (PB) pada tahun 2026.
Fokus utama Kejaksaan adalah memastikan Jukir memahami aspek hukum terkait pungutan parkir, tugas dan kewajiban, serta bahaya Pungutan Liar (Pungli). Pembinaan ini penting untuk memitigasi risiko hukum dan menjamin transisi berjalan lancar.
Kejari Tulungagung menegaskan, edukasi hukum ini krusial agar tata kelola perparkiran ke depan menjadi transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem PB 2026.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung