Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Tulungagung, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung diwakilkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Peraturan Perundangan-undangan terkait dengan retribusi daerah kepada Petugas Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum para petugas pasar agar dapat melaksanakan tugas pemungutan, pengelolaan, dan pengawasan retribusi secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan memastikan transparansi dalam pelayanan kepada para pedagang pasar.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung