SIDANG TUNTUTAN KASUS KORUPSI PNPM
Oleh Admin | Kamis, 16 Oktober 2025
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anik Partini, S.H., menuntut terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kec. Pagerwojo tahun 2010 - 2015, terdakwa (A), dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa (A) untuk membayar sejumlah hukuman tambahan.
Rincian Tuntutan JPU
Dasar Hukum: Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pidana Penjara: 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan.
Denda: Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Uang Pengganti (UP): Terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 262.506.600,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus enam ribu enam ratus rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Barang Bukti (Bb): Seluruh barang bukti dikembalikan melalui Penuntut Umum (PU) untuk dipergunakan dalam perkara lain atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan.
Biaya Perkara: Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
#KejaksaanRI #kejatijatim #Kejaritulungagung