SIDANG TIPIKOR DESA TANGGUNG
Oleh Admin | Rabu, 29 April 2026
Bagikan :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anik Partini, S.H., menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tanggung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Agenda kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa (Suyahman bin Sukidjo & Joko Endarto). Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim:
- Menyatakan dakwaan Primair tidak terbukti.
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
- Menilai perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana karena tidak adanya mens rea.
- Melakukan koordinasi dengan Inspektorat & Kejari Tulungagung untuk perbaikan laporan keuangan desa.
Kejaksaan Negeri Tulungagung terus berkomitmen mengawal penegakan hukum yang transparan dan profesional.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung