Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026

SIDANG PERTAMA KEMATIAN SISWA PERGURUAN SILAT DITANGAN PELATIHNYA
Oleh Admin | Senin, 29 Januari 2024
Bagikan :

Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, digelar sidang pertama kasus meninggalnya murid pencaksilat yang merupakan siswa sekolah di ngunut, Kabupaten Tulungagung. Terdakwa dalam kasus ini adalah DANDI ATZINAR RAHMAN Als. JEMBLING, yang merupakan seorang pelatih pencak silat .

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban ROBBY ENZO BIMANTARA, yang merupakan seorang siswa sekolah berusia 15 tahun. Kekerasan fisik tersebut terjadi saat korban mengikuti latihan pencak silat di lapangan Volly SMAN 1 Ngunut pada hari Sabtu, 18 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling