SIDANG PERDANA KASUS KORUPSI DESA TANGGUNG
Oleh Admin | Selasa, 27 Januari 2026
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Jaksa Penuntut Umum, Anik Partini, S.H., membacakan Surat Dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, pada Selasa (27/01).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya ini menghadirkan langsung para terdakwa, yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing.
Kejaksaan Negeri Tulungagung terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi integritas tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung