Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 13 Juni 2026

SIDANG PERDANA KASUS DUGAAN KORUPSI RSUD DR. ISKAK TULUNGAGUNG
Oleh Admin | Senin, 02 Februari 2026
Bagikan :

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dr. Iskak Tulungagung

Senin, 2 Februari 2026 – Pengadilan Tipikor menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Yudi Rahmawan (Wakil Direktur RSUD Dr. Iskak periode 2021–2024) dan Reni Budi Kristanti (Pegawai Keuangan RSUD Dr. Iskak).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini membacakan dakwaan terkait pelanggaran:

Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf(a), (c) dan huruf (d) Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan

Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf(a), (c) dan huruf (d) Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 4.302.053.964,- ( Empat milyar tiga ratus dua juta lima puluh tiga sembilan ratus enam puluh empat rupiah) berdasarkan laporan audit BPKP.

Merespons dakwaan tersebut:

Advokat Terdakwa Yudi Rahmawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada nota pembelaan (Pledoi) serta pembuktian.

Advokat Terdakwa Reni Budi Kristanti juga tidak melakukan perlawanan hukum (eksepsi) dan siap menghadirkan saksi A de Charge (saksi meringankan) serta bukti surat pada agenda persidangan berikutnya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:

Hakim Ketua : Ni Putu Sri Indayani S.H., M.H.
Hakim Anggota 1 : Athoillah, S.H.
Hakim Anggota 2 : Ibnu Abas Ali, S.H. M.H.

. Pantau terus perkembangan kasus ini.

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling