Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 20 April 2026

SIDANG PEMBUNUHAN PASUTRI
Oleh Admin | Rabu, 17 Januari 2024
Bagikan :

Pada hari Rabu, 17 Januari 2024, Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Edi Porwanto alias Glowoh, pelaku pembunuhan terhadap pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu. Sidang tersebut digelar di ruang Cakra dan dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal, S.H.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar S.H. menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa membunuh korban Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu karena masalah hutang. Korban Tri Suharno berutang kepada terdakwa sebesar Rp250 juta. Pada malam kejadian, terdakwa datang ke rumah korban untuk menagih hutang tersebut.

Korban Tri Suharno menolak untuk membayar hutang tersebut. Hal ini membuat terdakwa marah dan memukuli korban hingga tewas. Setelah korban tewas, terdakwa juga membunuh istri korban, Ning Nur Rahayu.

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan kriminal yang serius dan melanggar hukum. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling