Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 05 Mei 2026

SIDANG AGENDA TUNTUTAN PERKARA TIPIKOR RSUD DR. ISKAK TULUNGAGUNG
Oleh Admin | Selasa, 21 April 2026
Bagikan :

[SIDANG AGENDA TUNTUTAN PERKARA TIPIKOR RSUD DR. ISKAK TULUNGAGUNG]

Senin, 21 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anik Partini, S.H., telah membacakan tuntutan dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Yudi dan Reni.

Adapun amar tuntutan yang dibacakan adalah sebagai berikut:

Terdakwa Yudi:
• Melanggar Pasal 604.
• Pidana Penjara: 5 Tahun.
• Denda: Rp200 Juta (Subsidair 6 bulan kurungan).
• Uang Pengganti: Rp2.518.623.250 (Subsidair 3 tahun penjara).
• Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp50 Juta dikembalikan ke Kas RSUD Iskak Tulungagung.

Terdakwa Reni:
• Melanggar Pasal 604.
• Pidana Penjara: 5 Tahun.
• Denda: Rp100 Juta (Subsidair 3 bulan kurungan).
• Uang Pengganti: Rp1.783.430.714 (Subsidair 2 tahun 6 bulan penjara).
• Uang tunai sebesar Rp21.800.000 dikembalikan ke Kas RSUD Iskak Tulungagung.

Kejaksaan Negeri Tulungagung terus berkomitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara.

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling