Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 05 Agustus 2026

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR DESA BATANGSAREN
Oleh Admin | Jumat, 21 Maret 2025
Bagikan :

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi, yaitu Ir. Ripangi Bin Juremi dan Komuroji Bin Atim. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dengan total ratusan juta rupiah.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 19 Maret 2025, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada kedua terdakwa. Ir. Ripangi Bin Juremi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp394.679.754 (tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah), sedangkan Komuroji Bin Atim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236.741.416,33 (dua ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah tiga puluh tiga sen).

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan untuk Ir. Ripangi Bin Juremi, dan 1 (satu) tahun untuk Komuroji Bin Atim. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling