Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 30 April 2026

PRESS RELEASE
Oleh Admin | Rabu, 10 September 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan dan Tahan Dua Pasangan Tersangka dalam Dua Kasus Korupsi Berbeda

 

TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung secara serentak menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada hari Rabu, 10 September 2025, terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terpisah. Kedua kasus tersebut meliputi penyalahgunaan dana kesehatan di RSUD Dr. Iskak dan pengelolaan keuangan desa fiktif di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Kasus 1: Korupsi Dana SKTM di RSUD Dr. Iskak

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar. Dua tersangka yang telah ditahan adalah:

  1. RE, seorang staf keuangan di RSUD Dr. Iskak.

  2. YU, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Dr. Iskak.

Para tersangka diduga menyalahgunakan dana pembayaran dari pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) periode 2022-2024. RE diduga tidak menyetorkan seluruh uang tunai yang diterima dari kasir ke rekening rumah sakit. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian uang tersebut diserahkan kepada YU atas perintahnya.

Kasus 2: Korupsi Dana Desa di Desa Tanggung

Secara bersamaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga menahan dua tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Para tersangka tersebut adalah:

  1. SU, mantan Kepala Desa Tanggung.

  2. JO, Bendahara Desa Tanggung.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Modus operandi mereka meliputi pelaksanaan proyek fiktif, pemalsuan tanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), dan tidak menyalurkan dana desa melalui rekening resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan keempat tersangka ini dilakukan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Tindakan ini diambil sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling