Oleh Admin | Rabu, 13 Agustus 2025
Bagikan :
Tulungagung - Lima pemerintahan desa di Kecamatan Kedungwaru, yaitu Desa Tapan, Boro, Ngujang, Tawangsari, dan Plosokandang, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Perjanjian kerja sama ini berfokus pada peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di aula Kejari Tulungagung ini dihadiri oleh para kepala desa dan jajaran Kejaksaan. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan penyuluhan agar para perangkat desa dapat bekerja dengan aman dan sesuai koridor hukum.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung