Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

PENKUM GEMPUR ROKOK ILEGAL
Oleh Admin | Rabu, 05 Agustus 2026
Bagikan :

Rabu, 5 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intelijen Roni, S.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Program Penerangan Hukum Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 yang bertempat di Cafe D'Savvah, Kecamatan Karangrejo.

Kegiatan ini merupakan sinergi bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung dan Bea Cukai Blitar, yang dihadiri oleh jajaran aparat serta Kepala Desa se-Kecamatan Karangrejo.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen memaparkan materi terkait aspek hukum tindak pidana cukai, pengenalan bentuk pelanggaran rokok ilegal, kewenangan penyidikan oleh PPNS Bea Cukai dan Polri, serta peran Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Hal ini merujuk pada ketentuan pidana dalam UU No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat—khususnya jajaran pemerintah desa—semakin meningkat sehingga dapat mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung demi menjaga penerimaan negara.

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling