Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 25 Oktober 2026

PENKUM GEMPUR ROKOK ILEGAL
Oleh Admin | Kamis, 13 Agustus 2026
Bagikan :

Kamis, 13 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intelijen, Bapak Roni, S.H., hadir memberikan Penerangan Hukum dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pawon Kedhaton, Kecamatan Kedungwaru.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejari Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, dan Bea Cukai Blitar. Dihadiri oleh jajaran aparat dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kedungwaru, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa.

Dalam materinya, Kasi Intelijen memaparkan secara komprehensif mengenai aspek hukum tindak pidana cukai serta cara mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran rokok ilegal di masyarakat. Beliau juga menjelaskan terkait kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan Polri, sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai Penuntut Umum berdasarkan ketentuan pidana dalam UU No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Mari bersama tingkatkan kesadaran hukum dan berantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara! ????????

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling