Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 27 Oktober 2026

PENKUM GEMPUR ROKOK ILEGAL
Oleh Admin | Rabu, 29 Juli 2026
Bagikan :

Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan Negeri Tulungagung terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi. Pada hari Rabu (29/06), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Bapak Roni, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kec. Kauman ini merupakan kolaborasi solid antara Kejari Tulungagung, Satpol PP Kab. Tulungagung, dan Bea Cukai, serta dihadiri oleh jajaran Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat.

Dalam materinya, Bapak Roni, S.H. memberikan edukasi mengenai:
- Ancaman Pidana: Sanksi hukum bagi pengedar rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
- Peran Institusi: Kewenangan penyidikan oleh PPNS Bea Cukai dan Polri, serta peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum dalam proses penegakan hukumnya.

Mari bersama-sama wujudkan Tulungagung bebas dari rokok ilegal! Kenali ciri-cirinya, patuhi aturannya, dan laporkan peredarannya!

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#kejaritulungagung #GempurRokokIlegal #PeneranganHukum #SatpolPPTulungagung #BeaCukai

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling