Oleh Admin | Senin, 08 Desember 2025
Bagikan :
KEJARI TULUNGAGUNG TUNTASKAN KASUS KORUPSI DENGAN PASTI!
Senin, 8 Desember Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembalikan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dalam kasus korupsi Dana Bergulir PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pagerwojo.
Pelaksanaan putusan pengadilan ini menegaskan bahwa setiap aset dan kerugian negara yang diselamatkan telah dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Negeri Tulungagung: Tegas dalam penindakan, Transparan dalam pelaksanaan, Tuntas dalam putusan!
#KejaksaanMelayani #KejariTuntas #PemberantasanKorupsi #TulungagungBebasKorupsi