Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 24 Oktober 2026

Pengembalian barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Oleh Admin | Senin, 28 September 2026
Bagikan :

PELAYANAN PRIMA UNTUK MASYARAKAT TULUNGAGUNG

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kali ini, 1 (satu) unit mobil Honda BR-V warna hitam tahun 2016, beserta BPKB, STNK, dan kunci kontak, diserahkan kepada pihak yang berhak melalui layanan unggulan ARTIS CANTIK (Antar Gratis, Cepat, Barang Bukti).

Melalui layanan ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Kejaksaan Negeri Tulungagung
JANMENING — Jujur, Akuntabel, Melayani dan Berintegritas.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling