PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Selasa, 16 Januari 2024
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan giat pengembalian barang bukti kasus pencurian kepada pemiliknya pada hari Selasa, 16 Januari 2024. Penyerahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Seksi PB3R TINIK PURNAWATI, S.H , beserta staff kepada pemiliknya.
Kepala Seksi PB3R menyampaikan bahwa barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil dari penyidikan perkara pencurian yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung selalu berkomitmen untuk mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya setelah perkara yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung