PENETAPAN TERSANGKA SKTM RSUD Dr. Iskak
Oleh Admin | Kamis, 11 September 2025
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi di lingkungan RSUD dr. Iskak. Keduanya adalah Wakil Direktur Umum dan Keuangan berinisial YU dan seorang pengelola data berinisial RE.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah menyalahgunakan uang setoran dari pasien pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dana yang seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit justru disisihkan untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung #pidsus