PENETAPAN TERSANGKA DESA TANGGUNG
Oleh Admin | Sabtu, 13 September 2025
Bagikan :
Tulungagung, 10 September 2025 – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. Kedua tersangka adalah Kepala Desa, berinisial SU, dan Bendahara Desa, berinisial JO.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari setengah miliar Rupiah. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung