Kejari Tulungagung Tahan 4 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 10 September 2025. Keempat tersangka ini berasal dari dua kasus berbeda yang merugikan negara total Rp5,8 miliar.
Dua tersangka pertama adalah mantan wakil direktur RSUD dr. Iskak berinisial YR dan pengolah data bernama RBK. Mereka diduga mengambil keuntungan dari pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Mereka adalah Kepala Desa inisial SY dan Bendahara Desa bernama JE. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Proses penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemberkasan di kantor Kejari Tulungagung, Jalan Jayeng Kusumo. Mereka juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Selengkapnya di channel youtube kejari tulungagung : https://youtu.be/0ds1tU-Uyg4?si=Do0Wfqj4XB9G7o3q