Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026

PENETAPAN 4 ORANG TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh Admin | Rabu, 10 September 2025
Bagikan :

Kejari Tulungagung Tahan 4 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 10 September 2025. Keempat tersangka ini berasal dari dua kasus berbeda yang merugikan negara total Rp5,8 miliar.

Dua tersangka pertama adalah mantan wakil direktur RSUD dr. Iskak berinisial YR dan pengolah data bernama RBK. Mereka diduga mengambil keuntungan dari pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Mereka adalah Kepala Desa inisial SY dan Bendahara Desa bernama JE. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Proses penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemberkasan di kantor Kejari Tulungagung, Jalan Jayeng Kusumo. Mereka juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Selengkapnya di channel youtube kejari tulungagung : https://youtu.be/0ds1tU-Uyg4?si=Do0Wfqj4XB9G7o3q

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling