Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 02 Agustus 2026

PENERANGAN HUKUM
Oleh Admin | Selasa, 07 Juli 2026
Bagikan :

Sebagai langkah nyata pengawalan dan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Tulungagung sukses menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum Program "Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)" Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Rejotangan.


Kegiatan yang berlangsung di Singapore Waterpark ini mendapat antusiasme tinggi dan dihadiri langsung oleh Camat Rejotangan, Ketua ABPEDNAS Kecamatan Rejotangan, beserta seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Anggota BPD se-Kecamatan Rejotangan.

Dalam sambutannya, Camat Rejotangan mengapresiasi langkah edukatif ini sebagai upaya penguatan kapasitas aparatur desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan integritas dan profesionalitas.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, S.H., dalam pemaparannya memberikan pemahaman mendalam terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Beliau menekankan pentingnya prinsip transparansi, kewajaran, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan yang efektif. Aparatur desa juga diingatkan untuk cermat dalam memetakan potensi permasalahan hukum di setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Melalui sinergi dan bimbingan preventif ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintahan desa di Kecamatan Rejotangan dapat mengelola Dana Desa dengan amanah, tepat sasaran, dan menutup rapat segala celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

@kejaksaan.ri @kejatijatim
#kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling