Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan 16 Instansi Vertikal
Oleh Admin | Senin, 24 Agustus 2026
Bagikan :
Senin, 24 Agustus 2026 bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H., menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan 16 Instansi Vertikal tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung.
Kejaksaan Negeri Tulungagung mendukung penuh atas kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) sesuai dengan tupoksi dan wewenang Kejaksaan khususnya pelayanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu berupa pelayanan konsultasi hukum gratis, pelayanan di bidang Tindak Pidana Umum yaitu berupa pelayanan tilang serta pelayanan di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti yaitu berupa pelayanan pengembalian barang bukti tanpa harus datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung sehingga masyarakat akan dimudahkan dengan mendapatkan pelayanan yang cepat, efisien dan terintegrasi pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung.