Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 02 Mei 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan eksekusi barang bukti atas nama Terpidana SANDIONO, Kamis (22/01/2026).

Berdasarkan Putusan PN Tulungagung No. 170/Pid.Sus/2025/PN Tlg, dilakukan Pemusnahan alat produksi.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari produk pangan tanpa izin edar. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kejaksaan Negeri Tulungagung TEGAS - INTEGRITAS - HUMANIS

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling