PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Selasa, 30 September 2025
Bagikan :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti besar-besaran dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., pada Selasa, 30 September 2025 ini, fokus pada pemusnahan narkotika.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 88,25 (delapan puluh delapan koma dua puluh lima) gram sabu-sabu dari 12 perkara, 2.247 butir Pil Double L, serta 141 botol arak bali. Turut dimusnahkan pula senjata tajam dan 237 item barang bukti lain.
Kejari Tulungagung menyatakan pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya tegas untuk memerangi peredaran narkoba sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan menggunakan tandem roller.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung