PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA KORUPSI RSUD DR. ISKAK
Oleh Admin | Senin, 18 Mei 2026
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung hari ini (18/05), Menghadiri sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
???? Terdakwa (Y):
• Terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.
• Pidana Penjara: 5 Tahun.
• Denda: Rp 200 Juta (subsidair 6 bulan kurungan).
• Uang Pengganti: Rp 3,9 Miliar dikurangi Rp 50 juta yang sudah di titipkan melalui Kejaksaan (subsidair 4 tahun penjara).
• Barang Bukti: Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa (R).
???? Terdakwa (R):
• Terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.
• Pidana Penjara: 2 Tahun.
• Denda: Rp 50 Juta (subsidair 3 bulan kurungan).
• Uang Pengganti: Rp. 21.800.000,- dan sudah dititipkan melalui Kejaksaan sebesar Rp. 21.800.000,- sehingga dianggap Nihil.
• Barang Bukti: Dikembalikan kepada dari mana benda tersebut disita.
Terhadap putusan ini, JPU dan para advokat masing - masing terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung