PELAYANAN PENGHANTARAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Kamis, 02 April 2026
Bagikan :
Kamis, 2 April Bertempat di Musholla Al-Ikhlas, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan layanan penghantaran barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa kotak amal di wilayah Kecamatan Tulungagung.
Pelaksanaan layanan ini merupakan wujud nyata integritas Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam menjamin pengelolaan barang bukti yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Komitmen ini sekaligus menegaskan peran Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan publik yang berlandaskan profesionalitas dan tanggung jawab.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung