PELAYANAN PENGHANTARAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Kamis, 26 Maret 2026
Bagikan :
Kamis, 26 Maret bertempat di Kediaman Pemilik Barang Bukti, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan Layanan Penghantaran Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berupa kotak amal di Kecamatan Kalidawir.
Melalui layanan ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam kemudahan pengambilan barang bukti.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung