Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 23 April 2026

PEGNEMBALIAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Senin, 22 Januari 2024
Bagikan :

Pada hari Senin, 22 Januari 2024, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembalikan barang bukti berupa kotak amal di panti asuhan al husna beji boyolangu. Kotak amal tersebut merupakan barang bukti dalam perkara pencurian yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tinik Purnawati, S.H, kepada Ketua Panti Asuhan Al Husna. Pengembalian barang bukti merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Kejaksaan kepada masyarakat. Kejaksaan akan selalu berupaya untuk mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling