MEDIASI KAI DENGAN PT. TOWER BERSAMA
Oleh Admin | Sabtu, 19 Juli 2025
Bagikan :
TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali menunjukkan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan memfasilitasi mediasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 7 Madiun dan PT Tower Bersama. Pertemuan mediasi ini diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, mediasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara, yang bertindak sebagai fasilitator netral.
Sengketa ini bermula dari temuan instalasi utilitas fiber optik yang diidentifikasi sebagai milik PT Tower Bersama. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi PT KAI karena terkait dengan hak pemanfaatan aset negara.
Dengan mediasi ini, kedua belah pihak berupaya mencari jalan keluar terbaik tanpa harus menempuh jalur litigasi. Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai fasilitator yang netral, membantu menjembatani komunikasi agar tercapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, memastikan tidak ada lagi pemasangan utilitas tanpa izin yang mengancam keamanan aset vital negara.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung