Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 21 Mei 2026

Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK di Kejaksaan Negeri Tulungagung
Oleh Admin | Rabu, 13 Agustus 2025
Bagikan :

Internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK di Kejaksaan Negeri Tulungagung

Deskripsi Implementasi Nilai-Nilai Dasar ASN dalam Penegakan Hukum Humanis dan Berintegritas

Tri Sutrisno, S.H., M.H., Grisnita Devi Dwi, S.H., M.H., Dyah Pradipta Arimurti, S.TP,

Dyas Syahlia Izmi, S.A.P, Agnes Slatut Sintia

Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jl. Jayeng Kusuma No. 15, Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

*Penulis Korespondensi, surel : tri.sutrisno03@kejaksaan.go.id

 

Abstract

This article explores the internalization and impact of the core values of Indonesia’s Civil Servants, known by the acronym BerAKHLAK (Service-Oriented, Accountable, Competent, Harmonious, Loyal, Adaptive, and Collaborative), within the organizational culture of the Tulungagung District Attorney’s Office. These core values represent a national bureaucratic reform agenda aimed at shaping a professional, ethical, and citizen-focused civil service. Using a descriptive qualitative approach, the study outlines how these values are implemented in daily activities, institutional governance, and interagency relations. The findings reveal that the values of BerAKHLAK have been operationalized through improved public service quality, strengthened accountability systems, human resource development, inter-agency collaboration, and the adoption of digital technology in legal processes. Despite facing structural and cultural challenges, the Tulungagung District Attorney’s Office has made significant progress in fostering an adaptive, transparent, and humanistic law enforcement culture. These results suggest that the BerAKHLAK values can serve as a strategic foundation for transforming prosecutorial institutions into more professional and trusted public service entities.

Keywords: BerAKHLAK, civil servant values, public service, Tulungagung Prosecution Office, legal bureaucracy, institutional integrity.

 

Abstrak

Artikel ini membahas proses dan dampak internalisasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terangkum dalam akronim BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) di lingkungan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Core Values ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional yang bertujuan membentuk budaya kerja ASN yang profesional, melayani, dan berintegritas. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggambarkan implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam kegiatan keseharian, sistem kerja, serta hubungan kelembagaan di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut telah diinternalisasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sistem akuntabilitas, pembinaan SDM, sinergi antarinstansi, serta penerapan teknologi informasi dalam tata kelola penegakan hukum. Meskipun masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural dan kultural, Kejaksaan Negeri Tulungagung menunjukkan progres signifikan dalam mewujudkan aparatur penegak hukum yang adaptif dan humanis. Temuan ini mengindikasikan bahwa implementasi nilai BerAKHLAK dapat menjadi fondasi strategis dalam transformasi birokrasi kejaksaan menuju lembaga yang lebih profesional dan terpercaya.

Kata Kunci: ASN BerAKHLAK, Kejaksaan Negeri, budaya kerja, pelayanan publik, integritas ASN.

 

Pendahuluan

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan Negeri Tulungagung memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin proses hukum berjalan secara adil, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga ini dihadapkan pada tantangan birokrasi yang menuntut integritas, profesionalitas, dan pelayanan prima. Untuk merespons tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Tulungagung secara aktif menginternalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai pondasi budaya kerja.

Core Values BerAKHLAK merupakan akronim dari tujuh nilai dasar ASN: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai ini merupakan hasil dari kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintah (Kementerian PANRB, 2021).

Deskripsi Implementasi Nilai BerAKHLAK di Kejaksaan Negeri Tulungagung

  1. Berorientasi Pelayanan

Nilai Berorientasi Pelayanan menuntut ASN untuk bekerja demi kepuasan dan kepentingan masyarakat. Kejaksaan Negeri Tulungagung menerjemahkan nilai ini melalui peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada publik, seperti optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Layanan Pengaduan, Penyediaan sarana prasarana ramah masyarakat seperti ruang tunggu yang nyaman, kotak saran dan pengaduan, loket informasi yang mudah diakses, dan inovasi dalam penyuluhan hukum berbasis komunitas, serta pelayanan untuk penyandang disabilitas atau kelompok rentan yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tulungagung memiliki Staf Pendamping Pelayanan Publik terhadap Kelompok Rentan yang telah bersertifikasi. Dengan mengedepankan nilai pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan transparan, Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen untuk menjadi lembaga yang terpercaya dan dicintai masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil dan humanis.

Pelayanan hukum seperti konsultasi gratis baik luring maupun melalui Sistem Laporan Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Penerangan serta Penyuluhan Hukum melalui Google Form (SIPANDU-GO), program Jaksa Menyapa, dan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sesuai Intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 menjadi sarana memperkuat relasi antara institusi dan masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa hukum harus hadir secara preventif dan edukatif, bukan sekadar represif (UNDP Indonesia, 2020).

 

  1. Akuntabel

Akuntabilitas diukur dari sejauh mana ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan wewenang yang diemban. Di Kejaksaan Negeri Tulungagung, prinsip ini diwujudkan dengan sistem pelaporan kinerja berbasis digital, penggunaan aplikasi Case Management System (CMS), dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga mengimplementasikan nilai ini melalui Tata Kelola Keuangan dan BMN yang Transparan, Laporan dan Evaluasi Berkala, Penanganan Perkara yang Akuntabel dan Transparan, Laporan Kinerja, serta Integritas ASN dan Budaya Pengawasan melalui Tim Pengaman Proyek Strategis (PPS) yang berperan mencegah terjadinya suatu perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengamanan pada proyek strategis nasional sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.

Selain itu, upaya memperkuat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) juga mencerminkan langkah nyata lembaga ini dalam membangun sistem yang bersih dan transparan (KemenPANRB, 2022).

 

  1. Kompeten

ASN kompeten adalah ASN yang terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan. Pegawai Kejaksaan Negeri Tulungagung didorong untuk mengikuti pelatihan teknis yustisial, diklat manajerial, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Internalisasi SOP, Penggunaan Teknologi dan Inovasi seperti mendorong pemanfaatan aplikasi digital seperti barcode barang bukti, aplikasi pengingat masa lit berkas P-19/P-21/P-21A, dan dashboard monitoring kinerja, serta pembaruan pemahaman hukum melalui diskusi kelompok dan forum internal.

Peningkatan kompetensi juga ditopang dengan pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan aplikasi e-Berpadu untuk koordinasi penanganan perkara lintas lembaga (Mahkamah Agung, 2023).

 

  1. Harmonis

Nilai Harmonis ditekankan pada hubungan kerja yang saling menghargai. Kejaksaan Negeri Tulungagung mempraktikkan nilai ini dengan membangun lingkungan kerja inklusif dan kolaboratif antarbidang.

Kegiatan internal seperti pengajian, senam pagi, kerja bakti, jumat berkah, serta program penguatan karakter bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) menjadi sarana mempererat ikatan sosial di antara pegawai, menciptakan suasana kerja yang sehat dan produktif (BPS Tulungagung, 2023).


Dengan mengamalkan nilai Harmonis, Kejaksaan Negeri Tulungagung membentuk lingkungan kerja dan pelayanan yang ramah, terbuka, dan berorientasi pada kebersamaan, demi membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

  1. Loyal

Loyalitas ASN tidak hanya kepada pimpinan, tetapi juga pada nilai-nilai dasar konstitusi dan bangsa. Pegawai Kejaksaan Negeri Tulungagung diwajibkan untuk menjaga netralitas, menjunjung tinggi etika profesi, dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

Implementasi nilai "Loyal" di Kejaksaan Negeri Tulungagung tercermin melalui kesetiaan pegawai terhadap tugas, pimpinan, dan institusi. Seluruh pegawai melaksanakan tugas sesuai aturan dan arahan pimpinan, mendukung program strategis pemerintah dan kejaksaan seperti pemberantasan korupsi dan pembangunan Zona Integritas, serta menjaga rahasia jabatan dan citra lembaga. Loyalitas juga ditunjukkan dengan ketaatan pada hierarki, integritas dalam menjalankan tugas, serta dedikasi tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara. Dengan menghayati nilai ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung memperkuat kepercayaan publik dan menjamin penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Loyalitas juga berarti kesiapan untuk menjalankan perintah jabatan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, terutama dalam kasus-kasus yang bersifat strategis dan menyangkut kepentingan nasional (UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN).

 

  1. Adaptif

Perubahan regulasi dan teknologi yang cepat mengharuskan ASN bersikap terbuka terhadap inovasi. Kejaksaan Negeri Tulungagung menanggapi hal ini dengan mengintegrasikan sistem digitalisasi dalam pengelolaan perkara, kepegawaian, hingga pelayanan publik.

Implementasi nilai "Adaptif" di Kejaksaan Negeri Tulungagung tercermin dalam pemanfaatan teknologi digital dan kesiapan menghadapi perubahan. Inovasi seperti aplikasi pengingat P-21, sistem barcode barang bukti, Sistem Pelayanan Tilang Tiga Menit yang merupakan layanan penyelesaian perkara tilang yang cepat, mudah, dan transparan. Institusi ini juga responsif terhadap regulasi baru, seperti penerapan restorative justice, serta aktif menyempurnakan layanan publik melalui PTSP dan program penyuluhan berbasis komunitas. Pengembangan SDM diarahkan agar siap bertransformasi dan terbuka terhadap ide-ide baru. Selain itu, fleksibilitas dalam menyusun strategi kerja dan kolaborasi lintas sektor menunjukkan kesiapan lembaga menghadapi tantangan masa depan. Melalui nilai adaptif, Kejaksaan Negeri Tulungagung memperkuat perannya sebagai lembaga penegak hukum yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, pelibatan ASN muda dalam pengembangan program inovasi menunjukkan kesediaan institusi untuk menerima gagasan segar dan berani mengambil langkah progresif dalam birokrasi modern (LIPI, 2020).

 

  1. Kolaboratif

Penegakan hukum yang efektif tidak mungkin dilakukan secara eksklusif. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung aktif membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Pengadilan, Kemenag, dan tokoh masyarakat.

Program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Forum Komunikasi Penegakan Hukum Terpadu, dan forum penyuluhan hukum bersama BNN dan Pemda merupakan contoh nyata penerapan nilai kolaboratif dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat secara sinergis.

 

Hasil dan Dampak Positif

Implementasi Core Values BerAKHLAK di Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menunjukkan berbagai perubahan positif, antara lain:

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pelayanan berbasis digital.
  2. Terciptanya iklim kerja yang harmonis, terbuka terhadap ide baru, serta minim konflik.
  3. Tumbuhnya budaya kolaborasi antarpegawai dan antarinstansi dalam penyelesaian perkara hukum.
  4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan profesional.
  5. Tertanamnya sikap anti korupsi dan pro integritas sebagai prinsip dasar dalam setiap tindakan dan kebijakan.

Refleksi dan Tantangan

Internalisasi nilai BerAKHLAK di Kejaksaan Negeri Tulungagung bukan tanpa tantangan. Beberapa hambatan yang dihadapi antara lain:

  1. Perbedaan generasi dan pola pikir pegawai, terutama dalam menghadapi perubahan teknologi.
  2. Kendala administratif yang terkadang memperlambat proses adaptasi terhadap sistem kerja baru, seperti keterlambatan pembaruan SOP internal, proses persetujuan berjenjang, kesiapan sarana pendukung seperti akun aplikasi dan jaringan, ketersediaan format dokumen resmi, serta integrasi data perkara dari sistem lama ke sistem baru yang belum optimal.
  3. Kebutuhan akan peningkatan kapasitas SDM secara merata, agar nilai-nilai tidak hanya berhenti di tataran pimpinan, melainkan menyentuh hingga staf pelaksana.

Namun demikian, dengan komitmen dan keteladanan pimpinan, serta semangat kolektif dalam menciptakan lembaga yang terpercaya, Kejaksaan Negeri Tulungagung secara konsisten menunjukkan perkembangan positif.

Kesimpulan

Nilai-nilai ASN BerAKHLAK bukanlah sekadar prinsip administratif, melainkan pedoman moral dalam menjalankan tugas publik. Kejaksaan Negeri Tulungagung membuktikan bahwa dengan integrasi nilai-nilai ini ke dalam sistem kerja dan budaya organisasi, dapat tercipta pelayanan hukum yang responsif, transparan, dan humanis.

Penerapan BerAKHLAK menjadi fondasi dalam membangun institusi penegak hukum yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga tangguh secara karakter. Melalui nilai-nilai tersebut, Kejaksaan Negeri Tulungagung siap menyongsong masa depan birokrasi yang adaptif, inklusif, dan semakin dekat dengan masyarakat.  

Daftar Pustaka

Kementerian PANRB. (2021). Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kementerian PANRB. (2022). Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah. Jakarta.

Mahkamah Agung. (2023). e-Berpadu: Sistem Informasi Terpadu Penanganan Perkara Pidana. Jakarta.

UNDP Indonesia. (2020). Hukum yang Ramah Masyarakat: Transformasi Layanan Hukum di Indonesia. Jakarta: UNDP.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2020). Tantangan Inovasi Birokrasi di Era Digitalisasi. Jakarta.

Badan Pusat Statistik Tulungagung. (2023). Statistik Kinerja Layanan Publik Kabupaten Tulungagung.

 

 

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling