FGD EVALUASI KEBIJAKAN KEADILAN RESTORATIF
Oleh Admin | Kamis, 09 Juli 2026
Bagikan :
Kamis, 09 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Bapak Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Yunan Putra Firdaus, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Evaluasi Penyelesaian Perkara Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Vasa Hotel, Surabaya.
Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bapak Dr. Abd Qohar Affandi, S.H., M.H., bersama Direktur-C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Bapak Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan dapat terhimpun berbagai rekomendasi strategis guna menyempurnakan naskah kebijakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
@kejaksaan.ri @kejatijatim
#kejaritulungagung