EXPOSE RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 13 Februari 2024
Bagikan :
Pada hari Selasa, 13 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muchlis, SH. MH., bersama Kasi Pidum, Beni Prihatmo, S.H., M.H., melakukan ekspos perkara Restorative Justice kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkara yang dipaparkan yaitu atas nama Muhammad Ali Mustofa yang didakwa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ekspos ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejari Tulungagung dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Dalam ekspos tersebut, Kajari Tulungagung menjelaskan kronologi perkara, alasan penerapan Restorative Justice, dan kesepakatan yang telah dicapai antara korban dan pelaku. Penerapan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Bagi korban, Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan dan pemulihan kerugian. Bagi pelaku, Restorative Justice dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. Bagi masyarakat, Restorative Justice dapat membantu menjaga harmoni dan stabilitas sosial. #kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung