ESKPOSE PERKARA PIDUM RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Jumat, 24 April 2026
Bagikan :
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin ekspose 14 perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif, bersama dengan Plh. Aspidum, Koordinator, para Kasi Bidang Pidum, serta Kajari Surabaya, Tanjung Perak, Kab. Malang, Kota Probolinggo, Sumenep, Nganjuk, Tulungagung, Magetan, Lamongan, dan Ponorogo, Kamis (23/4/2026).
Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut terdiri dari :
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 10 (sepuluh) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 (satu) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 (tiga) perkara,
Dalam ekspose yang berlangsung, Kajati Jatim, Agus Sahat ST menekankan bahwa setiap usulan pengehentian penunututan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, yang tidak hanya mencakup aspek administratif perkara, tetapi juga mempertimbangkan substansi keadilan, kemanfaatan, serta dampak nyata yang ditimbulkan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban, memulihkan hubungan, dan mencegah potensi konflik lanjutan.
Penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan sesuai KUHAP dengan syarat pidana ringan, pelaku pertama kali dan bukan residivis, serta adanya kesepakatan korban dan pelaku. Untuk perkara narkotika, rehabilitasi diberikan sebagaimana prasyarat dalam pedoman Jaksa Agung dan asesmen BNN.
Sementara itu, Plh. Aspidum juga mengingatkan agar para jajaran melakukan profiling secara cermat sebagai dasar penentuan pidana kerja sosial, sehingga sanksi yang dijatuhkan proporsional, serta memberikan efek jera sekaligus manfaat sosial. Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan mengacu pada MoU Pidana Kerja Sosial serta ketentuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.