Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 April 2026

EKSEKUSI PERKARA UU ITE PENCEMARAN NAMA BAIK
Oleh Admin | Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Kurniawan Putra, S.H., pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 15:00 WIB telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 3066K/PID.SUS/2025 tgl 27 Mei 2025 terhadap terpidana (C) yang tebukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk di masukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Tulungagung.

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling