Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 April 2026

EKSEKUSI PERKARA PENIPUAN
Oleh Admin | Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Senin (13/10/2025) berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan, LILIK SUCIATI Binti MARWAH. Eksekusi ini dilakukan setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1189K/Pid/2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yunan Putra Firdaus, S.H., M.H., mendampingi Jaksa Eksekutor Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., bersama Tim Intelijen Kejari Tulungagung dalam pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan amar putusan MA, Lilik Suciati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" (Pasal 378 KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Eksekusi dilakukan di salah satu Cafe di daerah Tulungagung. Tak lama setelah dieksekusi, terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa hukuman. Seluruh proses eksekusi dilaporkan berjalan aman dan lancar.

Pihak Kejaksaan sebelumnya mencatat kekhawatiran terpidana melarikan diri karena sempat bepergian ke luar negeri, menjadikan pelaksanaan eksekusi ini prioritas.

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling