EKSEKUSI PERKARA PENGGELAPAN DANA
Oleh Admin | Kamis, 26 Juni 2025
Bagikan :
Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU),Yudha Warta P., S.H., pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 11:00 WIB telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 911K/Pid/2025 tgl 27 Mei 2025 terhadap terpidana (I) yang tebukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP untuk di masukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Tulungagung.
#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung