Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 26 April 2026

DPO KASUS KORUPSI MENYERAHKAN DIRI
Oleh Admin | Kamis, 03 Juli 2025
Bagikan :

Pada tanggal 2 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan (Tahap II) Pidsus dengan Tersangka (A), bahwa Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tulungagung dikarenakan saat perkara berlangsung Perkara (M) dkk, Tersangka sedang bekerja di Luar Negeri, namun saat kembali ketanah air Tersangka Apriliana menyerahkan diri dan ditahan Polres Tulungagung.

Tersangka didakwa bersama Terpidana (M) dan lainnya dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Bergulir (SPP & UEP) Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo tahun 2010–2015. Mereka melakukan pencairan dan perguliran pinjaman fiktif untuk kepentingan pribadi, serta menyusun laporan palsu atas pinjaman tersebut. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.052.777.400,00.

Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 20 hari kedepan Tersangka ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling