Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 29 April 2026

AWALNYA BEBAS AKHIRNYA MASUK
Oleh Admin | Rabu, 13 Agustus 2025
Bagikan :

 

Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana persetubuhan anak di bawah umur, berinisial (P) Terpidana dijemput oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Anik Partini, S.H., terpidana (P) oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun dan denda Rp. 5.000.000,- subs 6 bulan kurungan penjara dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) 5 tahun dan denda Rp. 5.000.000,- subs 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, (P) sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Namun, JPU Anik Partini mengajukan kasasi ke MA. Upaya ini membuahkan hasil, di mana MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada (P), Terpidana (P) terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.

Penjemputan terpidana (P) dilakukan secara kooperatif di kediamannya (P) langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukumannya. Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tulungagung dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak.

#kejaksaanri #kejatijatim #kejaksaannegeritulungagung

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling